Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik
secara perorangan maupun kelompok agar mandiri dan bisa berkembang secara
optimal, dalam bimbingan pribadi, sosial, belajar maupun karier melalui
berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdaarkan norma-norma yang
berlaku (SK Mendikbud No. 025/D/1995)
Bimbingan dan konseling merupakan
upaya proaktif dan sistematik dalam memfasilitasi individu mencapai
tingkat perkembangan yang optimal, pengembangan perilaku yang efektif,
pengembangan lingkungan, dan peningkatan fungsi atau manfaat individu dalam
lingkungannya. Semua perubahan perilaku tersebut merupakan proses perkembangan
individu, yakni proses interaksi antara individu dengan lingkungan melalui
interaksi yang sehat dan produktif. Bimbingan dan konseling memegang tugas dan
tanggung jawab yang penting untuk mengembangkan lingkungan, membangun interaksi
dinamis antara individu dengan lingkungan, membelajarkan individu untuk
mengembangkan, merubah dan memperbaiki perilaku.
Bimbingan dan konseling bukanlah kegiatan pembelajaran
dalam konteks adegan mengajar yang
layaknya dilakukan guru sebagai pembelajaran bidang studi, melainkan layanan
ahli dalam konteks memandirikan peserta didik. (Naskah Akademik ABKIN, Penataan
Pendidikan Profesional Konselor dan Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling
dalam Jalur Pendidikan Formal, 2007).
Merujuk pada UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebutan untuk guru pembimbing
dimantapkan menjadi ’Konselor.”
Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah
satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong
belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator dan instruktur (UU No. 20/2003, pasal 1 ayat 6). Pengakuan
secara eksplisit dan kesejajaran posisi antara tenaga pendidik satu dengan yang
lainnya tidak menghilangkan arti bahwa setiap tenaga pendidik, termasuk
konselor, memiliki konteks tugas, ekspektasi kinerja, dan setting layanan
spesifik yang mengandung keunikan dan perbedaan.
Dasar pertimbangan atau pemikiran tentang penyelenggaraan
bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, bukan semata-mata terletak pada
ada atau tidak adanya landasan hukum, undang-undang atau ketentuan dari atas,
namun yang lebih penting adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik
agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas
perkembangannya secara optimal (menyangkut aspek fisik, emosi, intelektual,
sosial, dan moral-spiritual).
Dalam konteks tersebut, hasil studi lapangan (2007) menunjukkan
bahwa layanan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah sangat dibutuhkan,
karena banyaknya masalah peserta didik di Sekolah/Madrasah, besarnya kebutuhan
peserta didik akan pengarahan diri dalam memilih dan mengambil keputusan,
perlunya aturan yang memayungi layanan bimbingan dan konseling di
Sekolah/Madrasah, serta perbaikan tata kerja baik dalam aspek ketenagaan maupun
manajemen.
Layanan bimbingan dan konseling diharapkan membantu
peserta didik dalam pengenalan diri, pengenalan lingkungan dan pengambilan
keputusan, serta memberikan arahan terhadap perkembangan peserta didik; tidak
hanya untuk peserta didik yang bermasalah tetapi untuk seluruh peserta didik.
Layanan bimbingan dan konseling tidak terbatas pada peserta didik tertentu atau yang perlu ‘dipanggil’
saja”, melainkan untuk seluruh peserta didik.
Tujuan layanan bimbingan ialah agar
siswa dapat :
- Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir serta kehidupan-nya di masa yang akan datang.
- Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimiliki peserta didik secara optimal.
- Menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat serta lingkungan kerjanya.
- Mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat, maupun lingkungan kerja.
Untuk mencapai tujuan-tujuan
tersebut, mereka harus mendapatkan kesempatan untuk :
- Mengenal dan memahami potensi, kekuatan, dan tugas-tugas perkembangannya.
- Mengenal dan memahami potensi atau peluang yang ada di lingkungannya,
- Mengenal dan menentukan tujuan dan rencana hidupnya serta rencana pencapaian tujuan tersebut
- Memahami dan mengatasi kesulitan-kesulitan sendiri.
- Menggunakan kemampuannya untuk kepentingan dirinya, kepentingan lembaga tempat bekerja dan masyarakat.
- Menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan dari lingkungannya.
- Mengembangkan segala potensi dan kekuatan yang dimilikinya secara optimal.
Fungsi Bimbingan dan Konseling
1.
Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan yang membantu peserta didik
(siswa) agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya
(pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, siswa
diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan
dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
2.
Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor
untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan
berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh peserta didik. Melalui
fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada siswa tentang cara
menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya.
Adapun teknik yang dapat digunakan adalah layanan orientasi, informasi, dan
bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para
siswa dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan,
diantaranya : bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan, drop out, dan pergaulan bebas (free sex).
3.
Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan yang sifatnya lebih proaktif
dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan
lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan siswa.
Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamwork
berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan
secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu siswa mencapai
tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini
adalah layanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room, dan karyawisata.
4.
Fungsi Perbaikan (Penyembuhan), yaitu fungsi bimbingan yang bersifat kuratif. Fungsi
ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada siswa yang telah
mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun
karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.
5.
Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dalam membantu siswa memilih
kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan
penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan
ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu
bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga
pendidikan.
6. Fungsi Adaptasi,
yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan
staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang
pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan siswa (siswa). Dengan menggunakan
informasi yang memadai mengenai siswa, pembimbing/konselor dapat membantu para
guru dalam memperlakukan siswa secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun
materi Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun
menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan siswa.
7.
Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dalam membantu siswa (siswa)
agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan
konstruktif.
Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan
konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut.
1. Asas
Kerahasiaan, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan
keterangan tentang peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan, yaitu
data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain.
Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua
data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2. Asas
kesukarelaan, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta
didik (konseli) mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperlukan baginya.
Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan
kesukarelaan tersebut.
3. Asas
keterbukaan, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar peserta didik (konseli) yang
menjadi sasaran layanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik
di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima
berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya.
Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta
didik (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas
kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri peserta didik yang menjadi
sasaran layanan/kegiatan. Agar peserta didik dapat terbuka, guru pembimbing
terlebih dahuu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara
aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru
pembimbing perlu mendorong peserta didik untuk aktif dalam setiap
layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
5. Asas
kemandirian, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling,
yakni: peserta didik (konseli) sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling
diharapkan menjadi siswa-siswa yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan
menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan
serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan
segenap layanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi
berkembangnya kemandirian peserta didik.
6. Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
objek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan peserta didik
(konseli) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang berkenaan dengan “masa depan
atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi
yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7. Asas
Kedinamisan, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran
layanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton,
dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap
perkembangannya dari waktu ke waktu.
8. Asas
Keterpaduan, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan
bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak
lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru
pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan
dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap layanan/kegiatan
bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9. Asas
Keharmonisan, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan
bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan
nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan,
adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah layanan
atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila
isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu.
Lebih jauh, layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat
meningkatkan kemampuan peserta didik (konseli) memahami, menghayati, dan
mengamalkan nilai dan norma tersebut.
10. Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar layanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah
profesional. Dalam hal ini,
para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga
yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan
guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis layanan
dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan
konseling.
11.
Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu
menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas
suatu permasalahan peserta didik (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu
kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus
dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru
pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan
lain-lain.
Kegiatan Pokok Bimbingan dan Konseling
Macam-macam layanan bimbingan dan
konseling :
1.
Layanan Orientasi
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien)
memahami lingkungan (seperti sekolah) yang baru dimasuki peserta didik, untuk
mempermudah dan memperlancar berperannya peserta didik di lingkungan yang baru
itu.
2.
Layanan Informasi
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik
(klien) menerima dan memahami berbagai informasi (seperti informasi pendidikan
dan jabatan) yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan
keputusan untuk kepentingan peserta didik (klien).
3.
Layanan Penempatan dan penyaluran
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik
(klien) memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat (misalnya penempatan
dan penyaluran di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program
latihan, magang, kegiatan ektrakulikuler) sesuai dengan potensi, bakat, minat
erta kondisi pribadinya.
4.
Layanan pembelajaran
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik
(klien) mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik dalam menguasai meteri
pelajaran yang cocok dengan kecepatan dan kemampuan dirinya, serta berbagai
aspek tujuan dan kegiatan belajar lainnya.
5.
Layanan Konseling Individual
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik
(klien) mendapatkan layanan langsung tatap muka (secara perorangan) dengan guru
pembimbing dalam rangka pembahasan dan pengentasan permasalahan pribadi yang
dideritanya.
6.
Layanan Bimbingan Kelompok
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik
(klien) secara bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh berbagai bahan
dari nara sumber tertentu (teruama dari guru pembimbing) dan/atau membahas
secara bersama-ama pokok bahasan (topik) tertentu yang berguna untuk
menunjanguntuk pemahaman dan kehidupannya
mereka sehari-hari dan/atau untuk pengembangan kemampuan sosial, baik sebagai
individu maupun sebagai pelajar, serta untuk pertimbangan dalam pengambilan
keputusan dan/atau tindakan tertentu.
7.
Layanan Konseling Kelompok
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik
(klien) memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan
yang dialaminya melalui dinamika kelompok, masalah yang dibahas itu adalah
maalah-masalah pribadi yang dialami oleh masing-masing anggota kelompok.
Kegiatan
Pendukung diantaranya :
1. Aplikasi Instrumentasi
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk mengumpulkan data
dan keterangan tentang diri peserta didik (klien), keterangan tentang
lingkungan peserta didik dan lingkungan yang lebih luas. Pengumpulan data ini
dapat dilakukan denagn berbagai cara melalui instrumen baik tes maupun nontes.
2. Himpunan Data
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk menghimpun seluruh
data dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan peserta didik
(klien). Himpunan data perlu dielenggarakan secara berkelanjutan, sistematik,
komprehensif, terpadu, dan sifatnya tertutup.
3. Konferensi Kasus
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk membahas
permasalahan yang dialami oleh peserta didik (klien) dalam suatu forum
pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat memberikan
bahan, keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan
tersebut. Pertemuan ini dalam rangka konferensi kasus bersifat terbatas dan
tertutup.
4. Kunjungan Rumah
Yaitu kegiatan pendukudng bimbingan dan konseling untuk memperoleh data,
keteranang, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan peserta
didik (klien) melalui kunjungan ke rumahnya. Kegiatan ini memerlukan kerjasama
yang penuh dari orang tua dan anggota keluarga klien yang lainnya.
5. Alih tangan kasus
Yaitu kegiatan pendukudng bimbingan dan konseling untuk mendapatkan
penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas masalah yang dialami peserta didik
(klien) dengan memindahkan penanganan kasus dari satu pihak ke pihak lainnya.
Kegiatan ini memerlukan kerjasama yang erat dan amntap antara berbagi pihak
yang dapat memberikan bantuan dan atas penanganan masalah tersebut (terutama
kerjasama dari ahli lain tempat kasus itu dialihtangankan).
bagus.
BalasHapusWah., thanks y infonya...
BalasHapus